Rekonsiliasi Pajak Daerah dengan OPD dan Sosialisasi penggunaan Qris
  • Administrator
  • 06 September 2023
  • 213 x

BPKAD Kabupaten Pelalawan Melalui Bidang Penagihan, Keberatan dan Banding Serta Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah Bersama dengan Seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melaksanakan Rekonsiliasi Pajak Daerah dan Sosialisasi penggunaan Qris

 

Sosialisasi penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah upaya untuk memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat, pelaku usaha, dan OPD tentang penggunaan QRIS dalam transaksi keuangan. QRIS adalah standar kode QR yang digunakan untuk transaksi non-tunai, seperti pembayaran menggunakan aplikasi perbankan digital atau dompet elektronik. QRIS memudahkan pembayaran dan transaksi tanpa uang tunai, yang mana dapat membantu memantau dan mengendalikan transaksi keuangan dengan lebih efisien dan transparan.

 

Kombinasi rekonsiliasi pajak daerah dengan OPD dan sosialisasi penggunaan QRIS dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, serta mendukung penerapan transaksi non-tunai yang lebih luas dalam ekonomi daerah.