Bimbingan Teknis Permendagri No. 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2020
  • Administrator
  • 29 Oktober 2020
  • 3626 x

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Permendagri 108 Tahun 2016 Tentang Kodefikasi BMD.

Kegiatan yang diikuti  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan tersebut dilaksanakan Dipekanbaru pada tanggal 25-28 Oktober 2020 dengan narasumber dari Kementrian Dalam Negeri.

Kepala BPKAD Devitson Saharuddin,S.H, M.H., Dalam pembukaan acara mengaatakan "Bimtek tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah"

Tujuan dari pelaksanaan bimtek dan sosialisasi tersebut membantu perangkat daerah dalam menerapkan sistem pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan Penatausahaan barang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.