Tugas Pokok dan Fungsi
  • Administrator
  • 10 Januari 2024
  • 212 x

 

(1)            Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2)            Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan dan perumusan kebijakan pada kesekretariatan, bidang perencanaan anggaran, bidang perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, dan bidang pengelolaan barang milik daerah;

b.   pelaksanaan kebijakan pada kesekretariatan, bidang perencanaan anggaran, bidang perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, dan bidang pengelolaan barang milik daerah;

c.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada kesekretariatan, bidang perencanaan anggaran, bidang perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, dan bidang pengelolaan barang milik daerah;

d.   pelaksanaan administrasi pada kesekretariatan, bidang perencanaan anggaran, bidang perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, dan bidang pengelolaan barang milik daerah;

e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat

(1)      Sekretariat menyelenggarakan tugas pelayanan administrasi, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta kepegawaian dan umum.

 

(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a.    pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi dalam pengkajian, penyusunan dan pengusulan Rencana Strategis, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Pemerintah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;

b.   penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta kepegawaian dan umum

c.    penyelenggaraan pemantuan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan

d.   melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala BPKAD sesuai dengan bidang tugasnya.

(3)      Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretaris dibantu oleh Kelompok Jabatan
Fungsional
.

 

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a.   penyusunan, perumusan dan pembagian tugas jabatan Pelaksana serta uraian tugas jabatan dan uraian kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;

b.   perencanaan program/kegiatan dan penggangaran pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;

c.   penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pelayanan kepegawaian dan umum;

d.   pelaksanaan kegiatan ketatausahaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ;

e.   pelaksanaan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta kegiatan keprotokolan;

f.    pengumpulan, penyusunan dan pengolahan bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;

g.   pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ;

h.  pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ;

i.    pelaksanaan koordinasi dan pelayanan administrasi kepegawaian; antara lain karpeg, karis/karsu, kartu askes/BPJS, taspen, pemberian penghargaan dan cinderamata, administrasi pernikahan dan perceraian pegawai, daftar hadir pegawai, surat izin cuti, surat perintah tugas, pelantikan pejabat, Penilaian Kinerja Pegawai, hukuman disiplin pegawai, kenaikan gaji berkala, validasi dan pemutakhiran data kepegawaian, penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan; pensiun pegawai dan urusan kepegawaian lainnya;

j.    pelaksanaan pengelolaan kearsipan antara lain melakukan pencatatan, pendistribusian, pendokumentasian dan pemeliharaan arsip;

k.   pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan

l.    pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 


Bidang Anggaran

(1)      Bidang anggaran menyelenggarakan tugas yang terkait dengan penyusunan dan pengendalian anggaran.

(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang anggaran menyelenggarakan fungsi:

a.     koordinasi pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;

b.     koordinasi penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;

c.     penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;

d.     penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD;

e.     mengoordinasikan perencanaan anggaran pendapatan;

f.      mengoordinasikan perencanaan anggaran belanja daerah;

g.     mengoordinasikan perencanaan anggaran pembiayaan;

h.    penyediaan anggaran kas; dan

i.      melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala BPKAD sesuai dengan bidang tugasnya.

(3)      Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala bidang
dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.

 

Subbidang penyusunan anggaran mempunyai tugas:

a.     melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD

b.     menyusun anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;

c.     melaksanakan koordinasi penyusunan anggaran pendapatan daerah dan pendapatan PPKD;

d.     melaksanakan penyusunan dan pembahasan RBA/RKA SKPD dan PPKD;

e.     memfasilitasi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

f.      melaksanakan penyiapan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;

g.     melaksanakan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;

h.    melaksanakan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;

i.      melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala bidang anggaran sesuai dengan bidang tugasnya.

 


Subbidang pengendalian anggaran mempunyai tugas:

a.     penyediaan anggaran kas

b.     melaksanakan pembinaan penyusunan anggaran SKPD, BLUD dan PPKD;

c.     menyiapkan bahan pembinaan teknis pengelolaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah;

d.     mengkaji ulang hasil verifikasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah;

e.     melaksanakan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA SKPD, BLUD dan PPKD; dan

f.      melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala bidang anggaran sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Perbendaharaan

 (1)      Bidang perbendaharaan menyelenggarakan tugas yang terkait dengan pengelolaan kas dan belanja daerah.

(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

a.     mengoordinasikan pengelolaan kas daerah;

b.     mengoordinasikan pemindah bukuan uang kas daerah;

c.     mengoordinasikan penatausahaan pembiayaan daerah;

d.     mengoordinasikan pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;

e.     mengoordinasikan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;

f.      mengoordinasikan pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar SP2D;

g.     mengoordinasikan pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji, serta penerbitan SKPP;

h.    mengoordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);

i.      mengoordinasikan pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;

j.      mengoordinasikan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;

k.     mengoordinasikan penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ);

l.      mengoordinasikan pelaksanaan penerbitan SPD restitusi/ pengembaiian kelebihan penerimaan

m.   pelaksanaan pembinaan teknis pengelolaan kas daerah;

n.    pelaksanaan bimbingan teknis pemindah bukuan kas daerah;

o.     pelaksanaan bimbingan teknis penatausahaan pembiayaan daerah;

p.     melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala badan sesuai dengan bidang tugasnya.

(3)      Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala bidang
dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.

 

Subbidang kas daerah mempunyai tugas:

a.     melaksanakan pengelolaan kas daerah;

b.     melaksanakan pemindah bukuan kas daerah;

c.     mengkaji ulang hasil verifikasi pengelolaan kas daerah;

d.     mengkaji ulang hasil verifikasi pemindah bukuan kas daerah;

e.     melaksanakan penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;

f.      melaksanakan pembukuan dan pengadministrasian penerimaan dan pengeluaran daerah;

g.     melaksanakan pemeriksaan, analisis, dan evaluasi pertanggungjawaban pendapatan/penerimaan kas;

h.    melaksanakan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;

i.      melaksanakan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka penerimaan daerah;

j.      merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penatausahaan penerimaan kas;

k.     melaksanakan pengelolaan utang/pinjaman dan piutang daerah;

l.      menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik;

m.   menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengelolaan kas;

n.    melaksanakan pengecekan pemrosesan restitusi/pengembalian kelebihan penerimaan;

o.     melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;

p.     melaksanakan penerbitan SPD restitusi/pengembalian kelebihan penerimaan;

q.     menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait pendapatan daerah;

r.      memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;

s.     mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;

t.      menyimpan uang daerah;

u.    menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian penjaminan atas nama pemerintah daerah;

v.     melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; dan

w.    melakukan penagihan piutang daerah yang bukan tugas dan fungsi bidang atau SKPD lain

x.     melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala bidang perbendaharaan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbidang belanja daerah mempunyai tugas:

a.     melaksanakan penatausahaan pembiayaan daerah (perbendaharaan);

b.     mengkaji ulang hasil verifikasi penatausahaan pembiayaan daerah (perbendaharaan).

c.     melaksanakan register SPM dan SP2D atas belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;

d.     melaksanakan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D serta pendistribusian lembar SP2D;

e.     meneliti, mengoreksi dan memberikan persetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji;

f.      melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas;

g.     meneliti dan mengoreksi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan SKPP;

h.    melakukan pembinaan terhadap SKPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan;

i.      melaksanakan penerbitan SPD SKPD, BLUD dan PPKD;

j.      merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dan pertanggungjawaban (SPJ);

k.     menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan perbendaharaan belanja;

l.      menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah; dan

m.   melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.

n.    melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala bidang perbendaharaan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Akuntansi dan Pelaporan

 (1)      Bidang akuntansi dan pelaporan menyelenggarakan tugas terkait analisa data, pelaporan, akuntansi dan konsolidasi laporan keuangan.

(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang akuntansi dan pelaporan menyelenggarakan fungsi :

a.     pengoordinasian pembukuan anggaran (akuntansi) penerimaan dan pengeluaran kas daerah;

b.     pengoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

c.     pengoordinasian kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;

d.     pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan SKPD, BLUD dan PPKD;

e.     penyusunan tanggapan terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

f.      pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;

g.     penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

h.    penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah;

i.      penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;

j.      pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial; dan

k.     pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah.

l.      pelaksanaan pembinaan teknis pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran kas daerah;

m.   pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

n.    penysunan kebijakan serta sistem dan prosedur terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

o.     menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntansi penerimaan dan pengeluaran;

p.     menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran;

q.     penyusunan, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

r.      melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala BPKAD sesuai dengan bidang tugasnya.

(3)      Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala bidang
dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.

 

Subbidang Analisa Data dan Pelaporan mempunyai tugas:

a.     melaksanakan pengolahan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;

b.     mengkaji ulang hasil verifikasi penerimaan dan pengeluaran anggaran kas daerah;

c.     menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;

d.     melakukan pemantauan atas identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh SKPD;

e.     melakukan pemantauan atas pencatatan, penggolongan atas transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh SKPD;

f.      melakukan pemantauan atas pengikhtisarkan penerimaan dan pengeluaran kas dan non kas yang dilakukan oleh SKPD;

g.     melakukan pemantauan atas posting penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh SKPD;

h.    melakukan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dan pengeluaran dengan SKPD, BLUD dan PPKD;

i.      melaksanakan konsolidasi laporan penerimaan dan pengeluaran berdasarkan laporan penerimaan SKPD, BLUD dan PPKD secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan);

j.      menganalisa laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran;

k.     melakukan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi penerimaan dan pengeluaran (bukti memorial);

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala bidang akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi mempunyai tugas:

a.     menyiapkan bahan penyesuaian atas transaksi non kas;

b.     melaksanakan pelaporan atas pungutan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);

c.     menyusun ikhtisar laporan keuangan BUMD;

d.     menyusun konsolidasi laporan realisasi APBD semester I dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;

e.     menyusun laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;

f.      penyusunan laporan keuangan konsolidasi atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

g.     penyusunan bahan untuk tanggapan terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

h.    penyiapan bahan untuk analisa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

i.      menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;

j.      penyiapan bahan koordinasi dan menyusun jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

k.     menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala bidang akuntansi dan pelaporan sesuai dengan bidang tugasnya.


Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah


 

(1)      Bidang pengelolaan barang milik daerah menyelenggarakan tugas terkait dengan perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penghapusan inventarisasi, penatausahaan dan pelaporan barang milik daerah.

(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aset menyelenggarakan fungsi:

a.     mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;

b.     mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;

c.     mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;

d.     mengoordinasikan pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;

e.     mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;

f.      mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;

g.     mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;

h.    mengoordinasikan hasil penilaian barang milik daerah;

i.      meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;

j.      mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;

k.     mengoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari SKPD;  

l.      mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;

m.   mengoordinasikan konsep berita acara serah terima atas penggunaan barang milik daerah;

n.    mengoordinasikan konsep Surat Ijin Penghunian (SIP) penggunaan rumah negara yang ditandatangani oleh sekretaris daerah;

o.     mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengamanan barang milik daerah;

p.     menyimpan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah;

q.     menghimpun laporan hasil pemeliharaan dari SKPD secara berkala;

r.      mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah;

s.     mengoordinasikan dokumen pengajuan usulan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;

t.      mengoordinasikan dokumen atas pelaksanaan pemindahtanganan,  pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;

u.    mengoordinasikan pelaksanaan sensus barang milik daerah secara berkala yaitu 5 tahun sekali;

v.     mengoordinasikan dokumen hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah; dan

w.    melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala BPKAD sesuai dengan bidang tugasnya.

(3)      Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala bidang
dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.

 

Subbidang perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan aset mempunyai tugas:

a.     menyusun standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;

b.     meneliti bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;

c.     meneliti bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;

d.     meneliti usulan penetapan status penggunaan barang milik daerah;

e.     menyiapkan konsep surat keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah;

f.      meneliti dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;

g.     menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;

h.    menyiapkan dokumen hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah; dan

i.      melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala bidang aset sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Subbidang Inventarisasi, Penatausahaan dan Pelaporan Aset mempunyai tugas:

a.     melaksanakan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diserahkan dari SKPD;

b.     menyiapkan konsep pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;

c.     menghimpun dan melakukan pencatatan hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah;

d.     melaksanakan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah dengan pengurus barang SKPD, pelaksana akuntansi SKPD dan bidang akuntansi; dan

e.     menghimpun dan menyusun laporan barang milik daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

f.      melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala bidang aset sesuai dengan bidang tugasnya.