(1)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Keuangan
yang menjadi
kewenangan Daerah.
(2)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan pada kesekretariatan, bidang perencanaan anggaran, bidang
perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, dan bidang pengelolaan
barang milik daerah;
b.
pelaksanaan kebijakan pada kesekretariatan, bidang perencanaan anggaran, bidang
perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, dan bidang pengelolaan
barang milik daerah;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada kesekretariatan, bidang perencanaan anggaran, bidang
perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, dan bidang pengelolaan
barang milik daerah;
d.
pelaksanaan administrasi pada kesekretariatan, bidang perencanaan anggaran, bidang
perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, dan bidang pengelolaan
barang milik daerah;
e.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Sekretariat
(1) Sekretariat menyelenggarakan tugas pelayanan administrasi,
koordinasi, fasilitasi, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta
kepegawaian dan umum.
(2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan
administrasi dalam pengkajian, penyusunan dan pengusulan Rencana Strategis,
Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan
Laporan Kinerja Pemerintah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah;
b.
penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria perencanaan program, keuangan,
perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta kepegawaian dan umum
c. penyelenggaraan
pemantuan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan
d.
melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala BPKAD sesuai dengan
bidang tugasnya.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1), Sekretaris dibantu oleh Kelompok Jabatan
Fungsional.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. penyusunan,
perumusan dan pembagian tugas jabatan Pelaksana serta uraian tugas jabatan dan
uraian kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional pada Subbagian Kepegawaian dan
Umum;
b. perencanaan
program/kegiatan dan penggangaran pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c. penyusunan
dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pelayanan kepegawaian
dan umum;
d. pelaksanaan
kegiatan ketatausahaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ;
e. pelaksanaan
dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta kegiatan
keprotokolan;
f. pengumpulan,
penyusunan dan pengolahan bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
g. pelaksanaan
pengadaan sarana dan prasarana kantor pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah ;
h. pelaksanaan
pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan
ketertiban kantor pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ;
i. pelaksanaan
koordinasi dan pelayanan administrasi kepegawaian; antara lain karpeg,
karis/karsu, kartu askes/BPJS, taspen, pemberian penghargaan dan cinderamata,
administrasi pernikahan dan perceraian pegawai, daftar hadir pegawai, surat
izin cuti, surat perintah tugas, pelantikan pejabat, Penilaian Kinerja Pegawai,
hukuman disiplin pegawai, kenaikan gaji berkala, validasi dan pemutakhiran data
kepegawaian, penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan,
proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan; pensiun
pegawai dan urusan kepegawaian lainnya;
j. pelaksanaan
pengelolaan kearsipan antara lain melakukan pencatatan, pendistribusian,
pendokumentasian dan pemeliharaan arsip;
k. pelaksanaan
pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan
kegiatan pada Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
l. pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Bidang Anggaran
(1) Bidang anggaran
menyelenggarakan tugas yang terkait dengan penyusunan dan pengendalian anggaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang
anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi
pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;
b. koordinasi
penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
c. penyusunan
Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD;
d. penyusunan
Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD;
e. mengoordinasikan
perencanaan anggaran pendapatan;
f. mengoordinasikan
perencanaan anggaran belanja daerah;
g. mengoordinasikan
perencanaan anggaran pembiayaan;
h. penyediaan
anggaran kas; dan
i.
melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala BPKAD sesuai dengan
bidang tugasnya.
(3) Dalam
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala bidang dibantu
oleh kelompok
jabatan fungsional.
Subbidang penyusunan anggaran mempunyai tugas:
a.
melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD
b. menyusun anggaran pendapatan,
belanja dan
pembiayaan daerah;
c.
melaksanakan
koordinasi penyusunan anggaran pendapatan daerah dan pendapatan PPKD;
d. melaksanakan penyusunan dan
pembahasan RBA/RKA SKPD dan PPKD;
e. memfasilitasi
tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
f.
melaksanakan
penyiapan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
g. melaksanakan koordinasi dan
kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD;
h. melaksanakan penyempurnaan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD;
i. melaksanakan tugas kedinasan
lain dari kepala bidang anggaran sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbidang pengendalian
anggaran mempunyai
tugas:
a. penyediaan
anggaran kas
b.
melaksanakan
pembinaan penyusunan anggaran SKPD, BLUD dan PPKD;
c.
menyiapkan bahan pembinaan teknis pengelolaan anggaran pendapatan,
belanja, dan pembiayaan daerah;
d. mengkaji ulang hasil
verifikasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah;
e.
melaksanakan
penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA SKPD, BLUD dan PPKD; dan
f.
melaksanakan
tugas kedinasan lain dari kepala bidang anggaran sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Perbendaharaan
(1) Bidang perbendaharaan menyelenggarakan tugas yang terkait dengan pengelolaan kas dan belanja daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang perbendaharaan
menyelenggarakan
fungsi:
a. mengoordinasikan pengelolaan
kas daerah;
b. mengoordinasikan pemindah bukuan uang kas daerah;
c. mengoordinasikan penatausahaan
pembiayaan daerah;
d. mengoordinasikan pengelolaan
dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
e. mengoordinasikan penempatan
uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;
f. mengoordinasikan pemrosesan,
penerbitan dan pendistribusian lembar SP2D;
g. mengoordinasikan pelaksanaan
dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM, pemberian pembebanan rincian
penggunaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji, serta penerbitan SKPP;
h. mengoordinasikan penyusunan
laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas,
dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga
(PFK);
i. mengoordinasikan pelaksanaan
piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan
analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
j. mengoordinasikan rekonsiliasi
data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D
dengan instansi terkait;
k. mengoordinasikan penyusunan
petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan
pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ);
l. mengoordinasikan pelaksanaan
penerbitan SPD restitusi/ pengembaiian kelebihan penerimaan
m.
pelaksanaan pembinaan teknis pengelolaan kas daerah;
n.
pelaksanaan bimbingan teknis pemindah bukuan kas daerah;
o.
pelaksanaan bimbingan teknis penatausahaan pembiayaan daerah;
p.
melaksanakan
tugas kedinasan lain dari kepala badan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala bidang dibantu
oleh kelompok
jabatan fungsional.
Subbidang kas daerah mempunyai tugas:
a. melaksanakan
pengelolaan kas daerah;
b. melaksanakan
pemindah bukuan kas daerah;
c. mengkaji
ulang hasil verifikasi pengelolaan kas daerah;
d. mengkaji
ulang hasil verifikasi pemindah bukuan kas daerah;
e. melaksanakan
penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana
transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
f. melaksanakan
pembukuan dan pengadministrasian penerimaan dan pengeluaran daerah;
g. melaksanakan
pemeriksaan, analisis, dan evaluasi pertanggungjawaban pendapatan/penerimaan
kas;
h. melaksanakan
penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data
penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
i. melaksanakan
analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam
rangka penerimaan daerah;
j. merumuskan
petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penatausahaan
penerimaan kas;
k. melaksanakan
pengelolaan utang/pinjaman dan piutang daerah;
l. menyusun
dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik;
m. menyusun,
mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan
pengelolaan kas;
n. melaksanakan
pengecekan pemrosesan restitusi/pengembalian kelebihan penerimaan;
o. melaksanakan
penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
p. melaksanakan
penerbitan SPD restitusi/pengembalian kelebihan penerimaan;
q. menyusun
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait pendapatan daerah;
r. memantau
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan
lainnya yang telah ditunjuk;
s. mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
t. menyimpan
uang daerah;
u. menyiapkan
pelaksanaan pinjaman dan pemberian penjaminan atas nama pemerintah daerah;
v. melaksanakan
pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; dan
w. melakukan
penagihan piutang daerah yang bukan tugas dan fungsi bidang atau SKPD lain
x. melaksanakan tugas kedinasan
lain dari kepala bidang perbendaharaan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbidang belanja daerah mempunyai tugas:
a. melaksanakan
penatausahaan pembiayaan daerah (perbendaharaan);
b. mengkaji
ulang hasil verifikasi penatausahaan pembiayaan daerah (perbendaharaan).
c. melaksanakan
register SPM dan SP2D atas belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan
penelitian dokumen SPM;
d. melaksanakan
proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D serta pendistribusian lembar
SP2D;
e. meneliti,
mengoreksi dan memberikan persetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas
pengesahan SPJ gaji dan non gaji;
f. melaksanakan
pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan
rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait
dalam rangka pengendalian kas;
g. meneliti
dan mengoreksi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan
SKPP;
h. melakukan
pembinaan terhadap SKPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan;
i. melaksanakan
penerbitan SPD SKPD, BLUD dan PPKD;
j. merumuskan
petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dan
pertanggungjawaban (SPJ);
k. menyusun,
mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan
perbendaharaan belanja;
l. menyusun
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah; dan
m. melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening
kas umum daerah.
n. melaksanakan tugas kedinasan
lain dari kepala bidang perbendaharaan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan
(1) Bidang akuntansi dan pelaporan menyelenggarakan tugas terkait analisa data, pelaporan, akuntansi dan konsolidasi laporan keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang akuntansi
dan pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian
pembukuan anggaran (akuntansi) penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
b. pengoordinasian
kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. pengoordinasian
kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD;
d. pelaksanaan
konsolidasi seluruh laporan keuangan SKPD, BLUD dan PPKD;
e. penyusunan
tanggapan terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
f. pelaksanaan
rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
g. penyusunan
analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
h. penyusunan
kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah
daerah;
i. penyusunan
sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
j. pelaksanaan
verifikasi dan pengujian atas bukti memorial; dan
k. pelaksanaan
pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah
sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah.
l.
pelaksanaan
pembinaan teknis pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
m.
pelaksanaan
bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
n.
penysunan
kebijakan serta sistem dan prosedur terkait penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
o.
menyusun kebijakan serta sistem
dan prosedur akuntansi penerimaan dan
pengeluaran;
p.
menyusun, mengoreksi, dan
menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran;
q.
penyusunan,
mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
r.
melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala BPKAD sesuai dengan
bidang tugasnya.
(3) Dalam
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala bidang dibantu
oleh kelompok
jabatan fungsional.
Subbidang Analisa Data dan Pelaporan mempunyai tugas:
a.
melaksanakan pengolahan penerimaan dan
pengeluaran kas
daerah;
b.
mengkaji ulang hasil verifikasi penerimaan dan
pengeluaran anggaran
kas daerah;
c.
menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan
dan pengeluaran kas
daerah;
d.
melakukan pemantauan atas identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi
penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh SKPD;
e.
melakukan pemantauan atas pencatatan, penggolongan atas transaksi penerimaan dan
pengeluaran yang
dilakukan oleh SKPD;
f.
melakukan pemantauan atas pengikhtisarkan penerimaan
dan pengeluaran kas
dan non kas yang dilakukan oleh SKPD;
g.
melakukan pemantauan atas posting penerimaan dan
pengeluaran yang dilakukan oleh SKPD;
h.
melakukan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dan
pengeluaran dengan SKPD, BLUD dan PPKD;
i. melaksanakan konsolidasi
laporan penerimaan dan pengeluaran berdasarkan laporan penerimaan SKPD, BLUD dan PPKD secara periodik (bulanan,
triwulanan, semesteran dan tahunan);
j.
menganalisa laporan realisasi penerimaan dan
pengeluaran;
k.
melakukan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi penerimaan
dan pengeluaran (bukti memorial);
l.
melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala bidang akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbidang Akuntansi
dan Konsolidasi mempunyai
tugas:
a. menyiapkan bahan penyesuaian
atas transaksi non kas;
b. melaksanakan pelaporan atas pungutan dan penyetoran
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
c.
menyusun ikhtisar
laporan keuangan BUMD;
d. menyusun konsolidasi laporan
realisasi APBD semester I dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
e. menyusun laporan realisasi
anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan
perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
f. penyusunan laporan keuangan konsolidasi atas laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
g.
penyusunan
bahan untuk tanggapan terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
h.
penyiapan
bahan untuk analisa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
i. menyusun Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
j.
penyiapan
bahan koordinasi dan menyusun jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD
k. menyiapkan bahan tindak lanjut
hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD;
l. melaksanakan
tugas kedinasan lain dari kepala bidang akuntansi dan pelaporan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bidang Pengelolaan Barang
Milik Daerah
(1)
Bidang pengelolaan barang
milik daerah menyelenggarakan tugas terkait dengan perencanaan, pemanfaatan,
pengamanan, penghapusan inventarisasi,
penatausahaan dan pelaporan barang milik daerah.
(2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aset menyelenggarakan
fungsi:
a. mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis
dan tipe barang;
b. mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan
dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan
dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d. mengoordinasikan pelaksanaan penatausahaan barang
milik daerah;
e. mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang
milik daerah;
f. mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi
dan hukum barang milik daerah;
g. mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan
dan pemindahtanganan barang milik daerah;
h. mengoordinasikan hasil penilaian barang milik daerah;
i. meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan
dan penghapusan barang milik daerah;
j. mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka
penyusunan laporan barang milik daerah;
k. mengoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan barang
milik daerah dari SKPD;
l. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan
pengelolaan barang milik daerah;
m. mengoordinasikan konsep berita acara serah terima atas
penggunaan barang milik daerah;
n. mengoordinasikan konsep Surat Ijin Penghunian (SIP)
penggunaan rumah negara yang ditandatangani oleh sekretaris daerah;
o. mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan pengamanan barang milik daerah;
p. menyimpan dokumen asli kepemilikan barang milik
daerah;
q. menghimpun laporan hasil pemeliharaan dari SKPD secara
berkala;
r. mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi mengenai
efisiensi pemeliharaan barang milik daerah;
s. mengoordinasikan dokumen pengajuan usulan
pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;
t. mengoordinasikan dokumen atas pelaksanaan
pemindahtanganan, pemusnahan, dan
penghapusan barang milik daerah;
u. mengoordinasikan pelaksanaan sensus barang milik
daerah secara berkala yaitu 5 tahun sekali;
v. mengoordinasikan dokumen hasil penilaian barang milik
daerah dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah; dan
w. melaksanakan
tugas kedinasan lain dari kepala BPKAD sesuai
dengan bidang tugasnya.
(3)
Dalam
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala bidang dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
Subbidang
perencanaan kebutuhan
dan pemanfaatan aset mempunyai tugas:
a. menyusun standar harga berdasarkan jenis dan tipe
barang;
b. meneliti bahan
pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik
daerah;
c. meneliti bahan
pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan
pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d. meneliti usulan
penetapan status penggunaan barang milik daerah;
e. menyiapkan konsep
surat keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah;
f. meneliti dokumen
pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
g. menyiapkan dokumen
atas pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
h. menyiapkan dokumen
hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemanfaatan barang milik
daerah; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala
bidang aset sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbidang Inventarisasi, Penatausahaan dan
Pelaporan Aset mempunyai tugas:
a. melaksanakan
pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diserahkan
dari SKPD;
b. menyiapkan konsep
pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
c. menghimpun dan
melakukan pencatatan hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka
penyusunan neraca pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi
pemerintah;
d. melaksanakan
rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah dengan
pengurus barang SKPD, pelaksana akuntansi SKPD dan bidang akuntansi; dan
e. menghimpun dan menyusun
laporan barang milik daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah
daerah.
f. melaksanakan tugas kedinasan lain dari kepala
bidang aset sesuai dengan bidang tugasnya.