Pemerintah Kabupaten Pelalawan, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Barang Milik Daerah dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, dengan rincian barang sebagai berikut: 1. 1 Paket Barang Milik Daerah yang terdiri dari : - Material bongkaran pada bangunan kantor permanen yang akan dibongkar - Material bongkaran pada bangunan kantor permanen yang akan dibongkar - Material bongkaran pada bangunan kantor permanen yang akan dibongkar Nilai Limit : Rp. 8
PENGUMUMAN LELANG
Pemerintah Kabupaten Pelalawan, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Barang Milik Daerah dengan perantara
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, dengan rincian
barang sebagai berikut:
1.
1 Paket Barang Milik Daerah yang
terdiri dari :
- Material bongkaran pada bangunan kantor permanen yang akan dibongkar
- Material bongkaran pada bangunan kantor permanen yang akan dibongkar
- Material bongkaran pada bangunan kantor permanen yang akan dibongkar
Nilai Limit : Rp. 8.329.000,- Uang Jaminan Lelang
Rp. 4.000.000,-
Lokasi objek lelang : (Jl. Maharaja Indra, Kelurahan Pangkalan Kerinci
Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kode Pos 28381)
Yang dilaksanakan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 25 Maret 2024
Waktu Penawaran : Sejak
lot lelang ditayangkan di aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran : 25
Maret 2024 pukul 11.00 waktu server Aplikasi Lelang (sesuai WIB)
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Pelalawan,
Jalan Sultan Syarief Hasyim II, Pangkalan
Kerinci,
Pelalawan
Penetapan Pemenang : Setelah
batas akhir penawaran
Cara Penawaran : Open Bidding
Syarat dan ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan
penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran
melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id Tata cara
mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/e-auctionkpknl dan “Syarat
dan Ketentuan” pada domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan
akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak
mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
3. Uang Jaminan Lelang (UJL)
a.
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan
sebagai berikut:
·
Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang
disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus
(tidak dicicil).
·
Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-
lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
b.
Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang
di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan
pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
a.
Penawaran harga lelang menggunakan token lelang
dan/atau password akun masing-masing
peserta lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi
persyaratan.
b.
Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
c.
Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang
telah ditetapkan
5. Pelunasan lelang
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang
lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila
tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke
Kas Negara.
6. Untuk peserta yang kalah
atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruhnya ke
rekening yang dicantumkan peserta lelang dalam akunnya masing-masing tanpa
potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada
setiap bank yang dibebankan kepada peserta lelang.
7. Kondisi barang yang dijual apa adanya “as
is”. Peserta lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut
keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang
timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud.
8. Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang
dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang
adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang
melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat
Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul
sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun
juga.
9. Serah terima barang kepada pemenang lelang
dilakukan oleh penjual.
10.
Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung
jawab pemenang lelang.
11. Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru alamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor 24, Simpang Tiga, Pekanbaru (0761) 23845, 23846 atau Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan alamat Jalan Sultan Syarief Hasyim II, Pangkalan Kerinci, Pelalawan (PIC. Sdr. Ade nomor HP. 0823 8225 9088).
WASPADA TERHADAP
PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN LELANG !