(1) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana
Urusan Pemerintahan di bidang Keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkeduduan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
(1) Susunan Organisasi Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terdiri atas:
a. Sekretariat,
terdiri atas:
1. Subbag Umum dan Kepegawaian;dan
2. Kelompok
Jabatan Fungsional.
b. Bidang Anggaran, terdiri atas :
1. Subbidang Penyusunan Anggaran.
2. Subbidang Pengendalian Anggaran.
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Perbendaharaan, terdiri atas :
1. Subbidang Kas Daerah.
2. Subbidang Belanja Daerah.
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Akuntansi Dan Pelaporan, terdiri atas :
1. Subbidang Analisa Data dan Pelaporan.
2. Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi.
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri atas :
1. Subbidang Perencanaan Kebutuhan dan Pemanfaatan Aset.
2. Subbidang Inventarisasi, Penatausahaan dan Pelaporan Aset.
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Badan,
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang, Subbagian dipimpin
oleh Kepala Subbagian, Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang.
(3) Bagan
Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.