
Lelang Kendaraan Dinas Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 Yang akan dilaksanakan pada : Hari : Kamis Tanggal : 15 Januari 2026 Informasi lebih lanjut calon peserta lelang dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru,Jalan Jenderal Sudirman No.24 Simpang Tiga Pekanbaru, Telp (0761)23845 atau Panitia Lelang di Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten Pelalawan. Jl. Sultan Syarif Harun, Pangkalan Kerinci Barat, Pangkalan Kerinci,Pelalawan, CP : sdr. Doyo (0853-6379-2954) Atau sdr.Hannu (0851-1778-9155).
Lelang Kendaraan Dinas Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 Yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 15 Januari 2026
Batas Akhir Penawaran : 15 Januari 2026, Pukul 09:30 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Bpkad Kabupaten Pelalawan, Jalan Sultan Harun, Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan
Dan
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 15 Januari 2026, Pukul 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru,
Jalan Jendral Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Pekanbaru Kota Pekanbaru
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Cara Penawaran : Open Bidding
Syarat dan ketentuan lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/e-auctionkpknl dan "Syarat dan Ketentuan" pada domain www.lelang.go.id
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
3. Uang Jaminan Lelang Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jumlah UJL yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
b. Setoran UJL harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. UJL disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran lelang
a. Harga penawaran belum termasuk bea lelang sebesar 2 %
b. Penawaran harga lelang menggunakan token lelang dan/atau password akun masing-masing peserta lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi persyaratan.
c. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit
d. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.
5. Pelunasan lelang Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara.
6. Untuk peserta yang kalah atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruhnya ke rekening yang dicantumkan peserta lelang dalam akunnya masing-masing tanpa potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank yang dibebankan kepada peserta lelang.
7. Kondisi barang yang dijual apa adanya "as is". Peserta lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud.
8. Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/ menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/ pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga.
9. Serah terima barang dan dokumen kepemilikan (jika memiliki dokumen kepemilikan) kepada pemenang lelang dilakukan setelah pembeli melunasi hasil lelang dengan menunjukkan Kuitansi Lelang dari KPKNL Pekanbaru paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemenang lelang ditetapkan.
10. Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
11. Bagi peserta lelang yang tidak mengikuti aanwijzing (penjelasan lelang dan melihat kondisi objek lelang) dianggap sudah mengetahui penjelasan lelang dan kondisi objek lelang, penjual tidak melayani komplain setelah pelaksanaan lelang selesai dan pemenang lelang sudah ditetapkan.
12. Informasi lebih lanjut calon peserta lelang dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru, alamat di Jalan Jenderal Sudirman No.24 Simpang Tiga Pekanbaru, Telp (0761)23845 atau Panitia Lelang di Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten Pelalawan alamat Jl. Sultan Syarif Harun, Pangkalan Kerinci Barat, Pangkalan Kerinci,Pelalawan, Contact Person : sdr. Doyo (0853-6379-2954) Atau sdr.Hannu (0851-1778-9155).
WASPADA TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PANITIA LELANG !
Pelalawan, 8 Januari 2026
Ttd
PANITIA LELANG