
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) siang ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Riau Tahun 2024. Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto P. S.T., M.M., CSFA, GRCA, GRCP menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, S.E. dan Bupati Pelalawan H. Zukri SM yang diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberika
Pekanbaru – Senin, 26 Mei 2025. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) siang ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Riau Tahun 2024. Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto P. S.T., M.M., CSFA, GRCA, GRCP menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, S.E. dan Bupati Pelalawan H. Zukri SM yang diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini atas:
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan: “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal”
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan ISSAI 1706 dan SA 706, terdapat bentuk komunikasi tambahan dalam laporan Pemeriksa berupa Paragraf Penekanan Suatu Hal, yaitu suatu paragraf yang tercantum dalam laporan Pemeriksa yang mengacu pada suatu hal yang telah disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan, yang menurut pertimbangan Pemeriksa, sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan. Paragraf penekanan suatu hal dicantumkan dalam laporan Pemeriksa, dalam hal Pemeriksa telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat bahwa tidak terdapat kesalahan penyajian material atas hal tersebut dalam laporan keuangan.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.
Sumber : BPK RI Perwakilan Riau