Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
BPKAD Kabupaten Pelalawan

Sejarah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan sebagai Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) unsur keuangan sebagaimana amanat pasal 219 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta diperjelas melalui Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memiliki tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan umum unsur keuangan daerah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core) yang dilaksanakan oleh dinas teknis daerah.

Selanjutnya pada pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwasanya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Keuangan Daerah memiliki kewajiban meliputi :

  1. Mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
  2. Menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat; dan
  3. Melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.

BPKAD Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan.

Dalam perjalanannya Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPKAD Kabupaten Pelalawan mengalami beberapa kali perubahan yaitu :

  1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan.
  2. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pelalawan, Penjabaran Tugas  dan Fungsi Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Pelalawan.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 09 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pelalawan.
  4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan BPKAD Kabupaten Pelalawan merupakan Badan Daerah dengan type A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 78 Tahun 2016 telah menetapkan kedudukan, tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan