Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Pendataan, Pengawasan, Verifikasi, Penetapan,Pelayanan dan Pelaporan pajak daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak daerah mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah;
- penyelenggaraan sosialisasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pengkoordinasian pendaftaran, penetapan, pendataan dan pelayanan pajak daerah;
- penyelenggaraan koordinasi dan evaluasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah;
- pelaksanaan tugas lain di bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pendataan dan Penetapan membawahi 3 (tiga) Sub bidang yaitu :
- Sub bidang Pendataan dan Pengawasan
Sub bidang Pendataan dan Pengawasan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pendataan dan Pengawasan.
Sub bidang Pendataan dan Pengawasan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan programpendataan dan pengawasan pajak daerah;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis pendataan dan pengawasan pajak daerah;
- penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi pendataan dan pengawasan pajak daerah;
- melakukan pendataan, evaluasi dan pengawasan terhadap pajak daerah;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
- Sub bidang Verifikasi dan Penetapan
Sub bidang Verifikasi dan Penetapan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Verifikasi dan Penetapan.
Sub bidang Verifikasi dan Penetapan mempunyai fungsi :
-
- Penyiapan bahan programverifikasi dan penetapan pajak daerah;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis verifikasi dan penetapan pajak daerah;
- penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi verifikasi dan penetapan pajak daerah;
- pelaksanaansurvey ,verifikasi, penilaian dan penetapan subjek dan objek pajak daerah;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
- Sub bidang Pelayanan dan Pelaporan PAD
Sub bidang Pelayanan dan Pelaporan PAD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pelayanan dan Pelaporan PAD.
Sub bidang Pelayanan dan Pelaporan PAD mempunyai fungsi :
-
- Penyiapan bahan programPelayanan dan pelaporan PAD;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pelayanan dan pelaporan PAD;
- penyiapan bahan sosialisasi, pembinaan dan melakukan koordinasi Pelayanan dan penyiapan pelaporan PAD;
- penyajian informasi data objek dan subjek pajak daerah
- Penyiapan penyelenggaraan koordinasi dan evaluasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
- penyelenggaraan pelayanan pembayaran pajak daerah;
- Penyiapan sistem informasi pengolahan data pajak daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang