Pada tanggal 19 Maret 2019, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah kabupaten pelalawan melaksanakan Sosialisasi Pra Sensus BMD Tahun 2019 di SDN 011 Sorek. Kegiatan ini berlansung selama 1 (satu) hari, diikuti oleh Kepala Sekolah dan pemegang inventaris barang SDN, SMPN Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Teluk Meranti, Bunut, Bandar petalangan dilingkungan Dinas pendidikan kabupaten pelalawan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Korwil Pendidikan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sosialisasi diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah dan pemegang inventaris barang TK/ SDN/ SMPN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan mengenai tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah yang mana sesuai dengan PP 27 Tahun 2014 dijelaskan untuk kevalidan data maka dilakukan Sensus Barang Milik Daerah dalam waktu satu kali lima tahun. Selanjutnya pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada pasal 476 dijelaskan bahwa Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Adanya amanat dari Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengguna Barang, diharapkan menertibkan administrasi pengelolaan barang milik daerah demi terciptanya kevalidan data barang milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Agar amanat Permendagri No. 19 Tahun 2016 tersebut dapat dilaksanakan secara optimal, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Pra Sensus BMD Sekolah dengan narasumber sebagai berikut:
Sri wahyuni menekankan kepada seluruh peserta Sosialisasi Pra Sensus BMD Sekolah, agar mengikuti bimbingan teknis dengan baik dan serius mulai dari awal sampai dengan selesai sehingga dengan diselenggarakannya Bimbingan Teknis Pra Sensus BMD Tahun 2019, kevalidan data barang milik Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan dapat terwujud.