Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan pelelangan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Yang dilaksanakan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 13 Februari 2020
Waktu Penawaran : 10.00 WIB s.d selesai
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Jl. Sultan Syarif Hasyim II, Kerinci Barat, Pkl. Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Syarat dan ketentuan Lelang :
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat domain www.lelang.go.id
- Cara Penawaran. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara lisan dengan kehadiran peserta lelang pada waktu yang telah ditentukan
- Pendaftaran.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
- Uang jaminan.
a.Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
2. Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambatlambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat diliat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta
- Objek lelang dijual apa adanya (as is). Peserta lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui barang yang dilelang.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
- Serah terima fisik dan dokumen kepemilikan objek lelang dilakukan oleh Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Pelalawan setelah pemenang lelang melunasi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan berlaku.
- Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru, alamat di Jl. Jend. Sudirman No. 24, Pekanbaru atau Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, Hp. 0822 1810 9647 (sdr. Rendi).
- Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang……!.
Pangkalan Kerinci, 07 Februari 2020
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Ttd.