Pemerintah Kabupaten pelalawan Melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Melakukan Sensus Barang Milik Daerah (BMD) pada Tahun 2018, Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor : 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah. Kegiatan Ini Dimulai pada awal september 2018.
Kegiatan Sensus BMD ini bertujuan untuk mendapatkan data yang muktahir dan/ atau update data inventaris secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan bagi pengguna barang. Mengingat Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan sebanyak 41 OPD termasuk Kecamatan, maka Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap selama 2 (dua) tahun Anggaran yaitu Tahun 2018 dan Tahnun 2019.
Untuk tahun 2018, BPKAD melaksanakan di 23 OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan meliputi 12 Kecamatan dan 11 Perangkat Daerah yaitu :
Sampai Saat ini, Tim Sensus sudah melaksanakan Kegiatan Sensus BMD ini di 7 (Tujuh ) Kecamatan yaitu : Kuala Kampar, Teluk Meranti,Ukui,Bandar Seikijang,langgam,Kerumutan dan Pangkalan Lesung dan akan terus di gesah sampai dengan akhir 2018.
Untuk itu di harapkan bagi seluruh Stakeholder yang akan di sensus untuk bisa kooperatif dan dapat mendukung kegiatan ini secara penuh baik bagi penggu,pejabat Penatausahaan barang dan pengurus Barang Pengguna di Tiap perangkat daerah. Dikarenakan Pengelolaan Aset Daerah ini Merupakan kewajiban dan tanggung jawab kita bersama.