BPKAD kabupaten Pelalawan bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester 1 tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin 14 Agustus 2023 di kantor Perwakilan KPPN Pekanbaru.Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan dan Perwakilan KPPN Pekanbaru
Rekonsiliasi pajak merupakan salah satu syarat penyaluran DBH yang dilakukan dengan mengonfirmasi data pajak yang diberikan ke KPPN dan akan divalidasi oleh KPP.