Struktur Organisasi
  • Administrator
  • 10 Januari 2024
  • 291 x

(1)     Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2)     Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkeduduan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

 

(1)     Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terdiri atas:

a.     Sekretariat, terdiri atas:

1.     Subbag Umum dan Kepegawaian;dan

2.     Kelompok Jabatan Fungsional.

b.     Bidang Anggaran, terdiri atas :

1.     Subbidang Penyusunan Anggaran.

2.     Subbidang Pengendalian Anggaran.

3.     Kelompok Jabatan Fungsional.

c.     Bidang Perbendaharaan, terdiri atas :

1.     Subbidang Kas Daerah.

2.     Subbidang Belanja Daerah.

3.     Kelompok Jabatan Fungsional.

d.     Bidang Akuntansi Dan Pelaporan, terdiri atas :

1.     Subbidang Analisa Data dan Pelaporan.

2.     Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi.

3.     Kelompok Jabatan Fungsional.

e.     Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri atas :

1.     Subbidang Perencanaan Kebutuhan dan Pemanfaatan Aset.

2.     Subbidang Inventarisasi, Penatausahaan dan Pelaporan Aset.

3.     Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)     Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Badan, Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang, Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian, Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang.

(3)     Bagan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.