(1) Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah merupakan
unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkeduduan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan Organisasi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terdiri atas:
a.
Sekretariat, terdiri atas:
1.
Subbag Umum dan Kepegawaian;dan
2.
Kelompok Jabatan Fungsional.
b.
Bidang Anggaran, terdiri atas :
1.
Subbidang Penyusunan
Anggaran.
2. Subbidang Pengendalian Anggaran.
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Perbendaharaan, terdiri
atas :
1. Subbidang
Kas Daerah.
2. Subbidang
Belanja Daerah.
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Akuntansi Dan Pelaporan,
terdiri atas :
1.
Subbidang Analisa Data
dan Pelaporan.
2.
Subbidang Akuntansi dan
Konsolidasi.
3.
Kelompok Jabatan
Fungsional.
e.
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri atas :
1. Subbidang Perencanaan Kebutuhan
dan Pemanfaatan Aset.
2. Subbidang Inventarisasi,
Penatausahaan dan Pelaporan Aset.
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Badan, Sekretariat dipimpin oleh
Sekretaris, Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang, Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian,
Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang.
(3)
Bagan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.