Berdasarkan hasil pembahasan di tahun 2017, BPKAD, Kejaksaan Negeri Pelalawan (Kejari Pelalawan) dan PT. Riau Prima Energi (PT. RPE) adakan kembali pertemuan di aula rapat BPKAD pada rabu petang, 19 Desember 2018 membahas masalah tunggakan untuk PPJ Non PLN PT. RPE. Kejari Pelalawan diwakili oleh kasi datum Yongki Arvius, SH, MH dan beberapa jajarannya dan PT. RPE diwakili oleh Jusuf Wibisono bersama jajaran yang memiliki urusan langsung dengan hal terkait PPJ Non PLN. Rapat tersebut dipimpin oleh Devitson Saharuddin, SH, MH dan dari rapat pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bersama dalam membentuk tim konsultan untuk memeriksa penggunaan KWH listrik yang digunakan PT. RPE selama menjalankan industri perusahaan dari tahun 2013 s/d 2016.
(Kejari Pelalawan) dan PT. Riau Prima Energi (PT. RPE) adakan kembali pertemuan di aula rapat BPKAD pada rabu petang, 19 Desember 2018 membahas masalah tunggakan untuk PPJ Non PLN PT. RPE. Kejari Pelalawan diwakili oleh kasi datum Yongki Arvius, SH, MH dan beberapa jajarannya dan PT. RPE diwakili oleh Jusuf Wibisono bersama jajaran yang memiliki urusan langsung dengan hal terkait PPJ Non PLN. Rapat tersebut dipimpin oleh Devitson Saharuddin, SH, MH dan dari rapat pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bersama dalam membentuk tim konsultan untuk memeriksa penggunaan KWH listrik yang digunakan PT. RPE selama menjalankan industri perusahaan dari tahun 2013 s/d 2016.