Semua Berita

Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2025

Dalam rangka penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Kabupaten Pelalawan dengan ini diminta bantuan Saudara agar dapat menugaskan Kepala Subbagian Umum/Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang (P3B) dan Pengurus Barang untuk menghadiri rapat pembahasan teknis penyusunan RKBMD T.A 2025 pada aplikasi e-RKBMD.

BPKAD Menerima Penghargaan Optimalisasi pajak pusat dan daerah

BPKAD Kabupaten Pelalawan Menerima Penghargaan Sebagai Mitra kerjasama Optimalisasi pajak pusat dan daerah Dalam Rangka Rekonsiliasi atas Penyetoran pajak Pusat Tahun 2023 dan Penghargaan Terbaik II Kategori OPD dengan kepatuhan Penyampian SPT Tahunan Orang Pribadi Pegawai ASN/Non ASN Tahun Pajak 2023

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Terinci, Sekda : OPD Harus Proaktif

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan H. Abdul Karim minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dalam memberikan data terkait tindak lanjut pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yang dimulai dari 17 April 2024 s.d 8 Mei 2024. Hal tersebut disampaikan Sekda saat membuka kegiatan Entry Briefing bersama tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Auditorium Lt. III Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (17/4/2024).

keluarga besar Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan mengadakan buka puasa bersama

Dalam rangka mempererat jalinan tali silaturahmi, maka keluarga besar Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan mengadakan buka puasa bersama Rabu, 03 April 2024.

Penyampaian LKPD Unaudited TA 2023 Kabupaten Pelalawan kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau

Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran ( LKPD ) Tahun Anggaran 2023 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau. Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran be