Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
BPKAD Kabupaten Pelalawan

Tugas Dan Pokok Fungsi

Tugas

BPKAD Kabupaten Pelalawan mempunyai tugas  menyusun, melaksanakan, memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kebijakan teknis bidang Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.

Fungsi

Adapun fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan adalah sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset;
  4. pelaksanaan kesekretariatan Badan ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas dan fungsi BPKAD tersebut kemudian dijabarkan kedalam Rencana Strategi (RENSTRA) BPKAD yang memuat program kerja operasional  sebagai arah dari pencapaian tujuan dan sasaran yang memberikan konstribusi bagi pencapaian visi dan  misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Penjabaran Program kerja operasional dalam bentuk kegiatan yang disusun secara tahunan dimuat dalam Rencana Kerja (RENJA) BPKAD. Renja tersebut juga  menjadi bahan untuk mengevaluasi dan memperbaiki program  kerja operasional.