Berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan, dapat dijelaskan susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan berikut ini :
Kepala Badan; membawahi Sekretaris dan 6 (enam) bidang, yaitu :
- Bidang Anggaran dan Informasi Keuangan Daerah;
- Bidang Perbendaharaan;
- Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan;
- Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah
- Bidang Penagihan, Keberatan dan Banding
- Bidang Aset;
- Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi,pembinaan dan perencanaan serta evaluasi pelaporan keuangan, umum dan kepegawaian. dan membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu :
- Subbagian Program
Subbagian program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan, pendataan, evaluasi dan pelaporan.
Sub Bagian program mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka persiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub Bagian Program;
- penyiapan bahan dan mengkoordinasikan perencanaan program kegiatan Badan;
- penyusunan rencana kegiatan dan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang Badan;
- pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi program kegiatan;
- pengkoordinasian penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, dan Laporan Kinerja;dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang Program yang diberikan oleh atasan
- Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pengelolaan keuangan Badan.
Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
-
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka persiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub BagianKeuangan;
- Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana anggaran Badan;
- Pelaksanaan pembukuan, verifikasi, dan pembinaan bendaharawan;
- Pelaksanaan penyelesaian administrasi gaji pegawai;
- pengadministrasian penerimaan, penyetoran dan pelaporan pajak
- penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain di bidang keuangan yang diberikan oleh atasan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Badan dalam melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup Badan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan rencana kerja Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian umum dan kepegawaian;
- penyiapan dan memfasilitasi urusan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Badan;
- pelaksanaan tata naskah dinas, humas dan protokol, kearsipan, kepustakaan, surat-menyurat, dan alat tulis unit kerja;
- pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja serta lingkungan kerja Badan;
- penyimpanan, pendistribusian dan pengelolaan aset Badan;
- pelaksanaan administrasi perjalanan dinas bagi pejabat dan staf di lingkungan Badan;
- penyiapan perlengkapan rapat dan pelayanan tamu;
- penghimpunan, penelahaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan pegawai;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Penyiapan dan pengevaluasi SOP sesuai bidang tugasnya;
- penginventarisasian, pengindentifikasian dan penyiapan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pemberian saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
- Bidang Anggaran dan Informasi Keuangan Daerah
Bidang Anggaran dan Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas mengkoordinasikan, memfasilitasi penyusunan APBD dan Perubahan APBD, melakukan pembinaan dan evaluasi rancangan anggaran kabupaten. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Anggaran dan Informasi Keuangan Daerah mempunyai fungsi:
-
- perencanaan program kegiatan bidang anggaran dan informasi keuangan daerah;
- penyusunan kebijakan dan pedoman penyusunan dan pelaksanaan APBD;
- Pelaksanaan Koordinasi rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- Penyiapan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- Pelaksanaan fasilitasi tugas TAPD;
- Pelaksanaan fasilitasi evaluasiRAPBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Pelaksanaan sebagian fungsi kuasa BUD, meliputi manajemen anggaran kas, penerbitan rancangan surat penyediaan dana (SPD) dan penatausahaan data rekonsiliasi penggajian pegawai dan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP);
- Pelaksanaan koordinasi pendapatan khusus dana transfer;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain dibidang anggaran dan pembinaan keuangan daerah yang diberikan oleh atasan.
Bidang Anggaran dan Informasi Keuangan Daerah membawahi 3 Sub Bidang yaitu :
-
-
-
- Sub bidang Penyusunan Anggaran dan Dana Transfer
Sub bidang Penyusunan Anggaran dan Dana Transfer mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada sub Bidang Penyusunan anggaran dan Dana Transfer.
Sub bidang Penyusunan Anggaran dan Dana Transfer mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan programPenyusunan anggaran dan Dana Transfer;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Penyusunan anggaran dan Dana Transfer;
- penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Penyusunan anggaran dan Dana Transfer;
- Penyiapan dan fasilitasi tugas TAPD;
- Penyiapan dan fasilitasi evaluasi Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Pelaksanaan koordinasi pendapatan khusus dana transfer; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
-
-
- Sub bidang Pelaksanaan Anggaran.
Sub bidang Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Sub bidang Pelaksanaan Anggaran.
Sub bidang Pelaksanaan Anggaran mempunyai fungsi :
-
- Penyiapan bahan program Pelaksanaan Anggaran;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pelaksanaan Anggaran;
- penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Pelaksanaan Anggaran;
- Pelaksanaan sebagian fungsi kuasa BUD, meliputi manajemen anggaran kas dan penerbitan rancangan surat penyediaan dana (SPD);
- Penyiapan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
-
- Sub bidang Informasi Keuangan Daerah
Sub bidang Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Informasi Keuangan Daerah.
Subbidang Informasi Keuangan Daerah mempunyai fungsi:
-
- Penyiapan bahan program Informasi Keuangan Daerah;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Informasi Keuangan Daerah;
- penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Informasi Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi Sistem Informasi Keuangan Daerah;
- Pengumpulan, pengolahan dan penyiapan informasi keuangan daerah;
- Penyiapan perencanaan pelaksanaan pemeliharaan basis data, sistem aplikasi, piranti lunak dan piranti penunjang penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
- Pelaksanaan sebagian fungsi kuasa BUD, meliputi penatausahaan data rekonsiliasi penggajian pegawai dan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
- Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Penerimaan, Pengeluaran, Verifikasi, Pelaporan dan Belanja PPKD.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Perbendaharaan;
- Perumusan,pelaksanaan dan pengendalian kebijakan teknis Bidang Perbendaharaan;
- Pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
- pelaksanaan penataan administrasi pengeluaran anggaran;
- Menyiapkan bahan penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dalam pelaksanaan anggaran;
- menyelenggarakan rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH);
- pelaksanaan tugas lain dibidang anggaran dan pembinaan keuangan daerah yang diberikan oleh Kepala Badan;
Bidang Perbendaharaan membawahi 3 (tiga) Sub bidang yaitu :
- Sub bidang penerimaan dan pengeluaran
Sub bidang penerimaan dan pengeluaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Penerimaan dan Pengeluaran.
Sub bidang Penerimaan dan Pengeluaran mempunyai fungsi :
-
- Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Penerimaan dan Pengeluaran;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Penerimaan dan Pengeluaran;
- pelaksanaan pembayaran gaji;
- pelaksanaan pengujian SPMbelanja;
- pemrosesan penerbitan SP2D belanja;
- pelaksanaan pengendalian penerimaan dan pengeluaran dana APBD / APBDP;
- pelaksanaanpemotongan, penyetoran dan pelaporan Iuran Wajib Pegawai (IWP), PPh Pasal 21 gaji PNS, Tabungan Perumahan (Taperum), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
- Penyimpanan uang daerah atas nama Kas Umum Daerah;
- Pelaksanaan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan Investasi daerah;
- melakukan koordinasi Dana Bagi Hasil (DBH);
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Sub bidang Verifikasi dan Pelaporan
Sub bidang Verifikasi dan Pelaporanmempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Verifikasi dan Pelaporan.
Sub bidang Verifikasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
- Penyusunan Rencana kerja Sub bidang penerimaan dan pengeluaran;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Verifikasi dan Pelaporan;
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis dan pelaksanaan program dan kegiatan Verifikasi dan Pelaporan;
- pelaksanaan penelitian bukti kas penerimaan dan pengeluaran dari kas daerah;
- pelaksanaan penatausahaan dokumen SP2D belanja;
- menyiapkan dan membuat laporan BUD;
- memverifikasi dan mengesahkan pendapatan dan belanja BLUD;
- penyiapan bahan penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dalam pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Sub bidang Belanja PPKD
Sub bidang Belanja PPKD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Belanja PPKD.
Sub bidang Belanja PPKD mempunyai fungsi :
- Penyusunan Rencana kerja Sub bidang penerimaan dan pengeluaran;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Belanja PPKD;
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis dan pelaksanaan program dan kegiatan di subbidang Belanja PPKD;
- pelaksanaan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan belanja PPKD;
- penyiapan bahan penerbitan SPM pencairan dana Belanja PPKD;
- pelaksanaan pengendalian pencairan dana belanja PPKD;
- pelaksanaan penatausahaan dokumen SP2D belanja PPKD;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan
Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Penatausahaan Keuangan, Akuntansi dan Pembukuan dan Bina Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan;
- penyelenggaraan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah;
- penyelenggaraan penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan secara sistematis dan kronologis sesuai SAP;
- pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan OPD dan BLUD;
- penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
- penyiapan dokumen evaluasi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
- penyelenggaraan penatausahaan keuangan selain kas;
- penyusunan laporan realisasi APBD bulanan, triwulanan dan semesteran;
- pelaksanaan tugas lain dibidang anggaran dan pembinaan keuangan daerah yang diberikan oleh Kepala Badan;
Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan membawahi 3 (tiga) Sub bidang yaitu :
- Sub bidang Penatausahaan Keuangan
Sub bidang Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Penatausahaan Keuangan.
Sub bidang Penatausahaan Keuangan mempunyai fungsi :
-
- Penyiapan bahan program Penatausahaan Keuangan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Penatausahaan Keuangan;
- penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Penatausahaan Keuangan;
- pelaksanaan penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan secara sistematis dan kronologis sesuai SAP;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Sub bidang Akuntansi dan Pembukuan
Sub bidang Akuntansi dan Pembukuan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Akuntansi dan Pembukuan.
Sub bidang Akuntansi dan Pembukuan mempunyai fungsi :
-
- Penyiapan bahan program Akuntansi dan Pembukuan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Akuntansi dan Pembukuan;
- penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Akuntansi dan Pembukuan;
- penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
- penyiapan dokumen evaluasi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
- penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi APBD bulanan, Triwulanan dan semesteran;
- Penyiapan konsolidasi laporan keuangan OPD dan BLUD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Sub bidang Bina Keuangan
Sub bidang Bina Keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Bina Keuangan.
Sub bidang Bina Keuangan mempunyai fungsi :
-
- Penyiapan bahan programBina Keuangan;
-