Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Badan dalam melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup Badan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan rencana kerja Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian umum dan kepegawaian;
- penyiapan dan memfasilitasi urusan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Badan;
- pelaksanaan tata naskah dinas, humas dan protokol, kearsipan, kepustakaan, surat-menyurat, dan alat tulis unit kerja;
- pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja serta lingkungan kerja Badan;
- penyimpanan, pendistribusian dan pengelolaan aset Badan;
- pelaksanaan administrasi perjalanan dinas bagi pejabat dan staf di lingkungan Badan;
- penyiapan perlengkapan rapat dan pelayanan tamu;
- penghimpunan, penelahaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan pegawai;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Penyiapan dan pengevaluasi SOP sesuai bidang tugasnya;
- penginventarisasian, pengindentifikasian dan penyiapan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pemberian saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
Subbagian program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan, pendataan, evaluasi dan pelaporan.
Sub Bagian program mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka persiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub Bagian Program;
- penyiapan bahan dan mengkoordinasikan perencanaan program kegiatan Badan;
- penyusunan rencana kegiatan dan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang Badan;
- pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi program kegiatan;
- pengkoordinasian penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, dan Laporan Kinerja;dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang Program yang diberikan oleh atasan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pengelolaan keuanganBadan.
Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
-
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka persiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub BagianKeuangan;
- Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana anggaran Badan;
- Pelaksanaan pembukuan, verifikasi, dan pembinaan bendaharawan;
- Pelaksanaan penyelesaian administrasi gaji pegawai;
- pengadministrasian penerimaan, penyetoran dan pelaporan pajak
- penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan; dan Pelaksanaan tugas lain di bidang keuangan yang diberikan oleh atasan.