Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Penerimaan, Pengeluaran, Verifikasi, Pelaporan dan Belanja PPKD.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Perbendaharaan;
- Perumusan,pelaksanaan dan pengendalian kebijakan teknis Bidang Perbendaharaan;
- Pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
- pelaksanaan penataan administrasi pengeluaran anggaran;
- Menyiapkan bahan penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dalam pelaksanaan anggaran;
- menyelenggarakan rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH);
- pelaksanaan tugas lain dibidang anggaran dan pembinaan keuangan daerah yang diberikan oleh Kepala Badan;
Bidang Perbendaharaan membawahi 3 (tiga) Sub bidang yaitu :
- Sub bidang penerimaan dan pengeluaran
Sub bidang penerimaan dan pengeluaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Penerimaan dan Pengeluaran.
Sub bidang Penerimaan dan Pengeluaran mempunyai fungsi :
-
- Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Penerimaan dan Pengeluaran;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Penerimaan dan Pengeluaran;
- pelaksanaan pembayaran gaji;
- pelaksanaan pengujian SPMbelanja;
- pemrosesan penerbitan SP2D belanja;
- pelaksanaan pengendalian penerimaan dan pengeluaran dana APBD / APBDP;
- pelaksanaanpemotongan, penyetoran dan pelaporan Iuran Wajib Pegawai (IWP), PPh Pasal 21 gaji PNS, Tabungan Perumahan (Taperum), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
- Penyimpanan uang daerah atas nama Kas Umum Daerah;
- Pelaksanaan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan Investasi daerah;
- melakukan koordinasi Dana Bagi Hasil (DBH);
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Sub bidang Verifikasi dan Pelaporan
Sub bidang Verifikasi dan Pelaporanmempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Verifikasi dan Pelaporan.
Sub bidang Verifikasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
- Penyusunan Rencana kerja Sub bidang penerimaan dan pengeluaran;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Verifikasi dan Pelaporan;
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis dan pelaksanaan program dan kegiatan Verifikasi dan Pelaporan;
- pelaksanaan penelitian bukti kas penerimaan dan pengeluaran dari kas daerah;
- pelaksanaan penatausahaan dokumen SP2D belanja;
- menyiapkan dan membuat laporan BUD;
- memverifikasi dan mengesahkan pendapatan dan belanja BLUD;
- penyiapan bahan penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dalam pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Sub bidang Belanja PPKD
Sub bidang Belanja PPKD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Belanja PPKD.
Sub bidang Belanja PPKD mempunyai fungsi :
- Penyusunan Rencana kerja Sub bidang penerimaan dan pengeluaran;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Belanja PPKD;
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis dan pelaksanaan program dan kegiatan di subbidang Belanja PPKD;
- pelaksanaan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan belanja PPKD;
- penyiapan bahan penerbitan SPM pencairan dana Belanja PPKD;
- pelaksanaan pengendalian pencairan dana belanja PPKD;
- pelaksanaan penatausahaan dokumen SP2D belanja PPKD;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang