Bidang Aset
Bidang Aset mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan perencanaan program pengendalian dan pemberdayaan aset/BMD.
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Aset mempunyai fungsi:
-
- Penyusunan pelaksanaan kegiatan perencanaan, pengendalian dan pemberdayaan aset;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian dan pemberdayaan aset/BMD;
- pelaksanaan koordinasi perencanaan, pengendalian dan pemberdayaan aset/BMD;
- pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporanaset/BMD; dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang pengendalian dan pemberdayaan aset yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Bidang Aset membawahi 3 (tiga) Sub bidang yang meliputi:
- Sub bidang Perencanaan Kebutuhan dan Pemanfaatan Aset
Sub bidang Perencanaan Kebutuhan dan Pemanfaatan Aset mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Perencanaan Kebutuhan dan Pemanfaatan Aset.
Sub bidang Perencanaan Kebutuhan dan Pemanfaatan Aset mempunyai fungsi :
-
- Penyiapan bahan program perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan aset/BMD;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan aset/BMD;
- penyiapan bahan fasilitasi dan melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan aset/BMD;
- penyusunanStandar Harga Barang dan Jasa (SHBJ);
- pelaksanaanverifikasi penyerahan hasil pengadaaan aset/BMD;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan aset/BMD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Sub bidang Inventarisasi, Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Sub bidang Inventarisasi, Penatausahaan dan Pelaporan Aset mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Inventarisasi, Penatausahaan dan Pelaporan Aset.
Sub bidang Inventarisasi, Penatausahaan dan Pelaporan Aset mempunyai fungsi :
-
- penyiapan bahan perencanaan program kegiatan inventarisasi, penatausahaan dan pelaporan aset/BMD;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis inventarisasi, penatausahaan dan pelaporan aset/BMD
- penyiapan bahan fasilitasi penatausahaan dan pelaporan aset/BMD;
- penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan aset/BMD;
- pelaksanaan fasilitasi, konsolidasi dan pengkoordinasian administrasi penatausahaan dan pelaporan aset/BMD;
- melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap penatausahaan dan pelaporan aset/BMD;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
- Sub bidang Penilaian, Pengamanan dan Penghapusan Aset.
Sub bidang Penilaian, Pengamanan dan Penghapusan Aset mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Penilaian, Pengamanan dan Penghapusan Aset.
Sub bidang Penilaian, Pengamanan dan Penghapusan Aset mempunyai fungsi :
-
- penyiapan bahan perencanaan program kegiatan penilaian, pengamanan dan pengahapusan aset/BMD;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis penilaian, pengamanan dan penghapusan aset/BMD
- penyiapan bahan fasilitasi penilaian, pengamanan dan penghapusan aset/BMD;
- pelaksanaan fasilitasi, penyimpanan dan pengamanan surat berharga/dokumen kepemilikan aset/BMD;
- pelaksanaanverifikasi usulan penghapusan aset/BMD;
- pelaksanaan fasilitasi, konsolidasi dan pengkoordinasian penilaian, pengamanan dan penghapusan aset/BMD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang