- Sub bidang Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Sub bidang Pelaksanaan Anggaran.
Sub bidang Pelaksanaan Anggaran mempunyai fungsi
-
- Penyiapan bahan program Pelaksanaan Anggaran;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pelaksanaan Anggaran;
- penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Pelaksanaan Anggaran;
- Pelaksanaan sebagian fungsi kuasa BUD, meliputi manajemen anggaran kas dan penerbitan rancangan surat penyediaan dana (SPD);
- Penyiapan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA); dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
- Sub bidang Penyusunan Anggaran dan Dana Transfer mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada sub Bidang Penyusunan anggaran dan Dana Transfer.
Sub bidang Penyusunan Anggaran dan Dana Transfer mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan programPenyusunan anggaran dan Dana Transfer;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Penyusunan anggaran dan Dana Transfer;
- penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Penyusunan anggaran dan Dana Transfer;
- Penyiapan dan fasilitasi tugas TAPD;
- Penyiapan dan fasilitasi evaluasi Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Pelaksanaan koordinasi pendapatan khusus dana transfer; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
- Sub bidang Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Informasi Keuangan Daerah.
Subbidang Informasi Keuangan Daerah mempunyai fungsi:
-
- Penyiapan bahan program Informasi Keuangan Daerah;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Informasi Keuangan Daerah;
- penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Informasi Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi Sistem Informasi Keuangan Daerah;
- Pengumpulan, pengolahan dan penyiapan informasi keuangan daerah;
- Penyiapan perencanaan pelaksanaan pemeliharaan basis data, sistem aplikasi, piranti lunak dan piranti penunjang penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
- Pelaksanaan sebagian fungsi kuasa BUD, meliputi penatausahaan data rekonsiliasi penggajian pegawai dan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP); dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;