Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
BPKAD Kabupaten Pelalawan

Bidang Anggaran dan IKD

  1. Sub bidang Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Sub bidang Pelaksanaan Anggaran.

     Sub bidang Pelaksanaan Anggaran mempunyai fungsi

    1. Penyiapan bahan program Pelaksanaan Anggaran;
    2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pelaksanaan Anggaran;
    3. penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Pelaksanaan Anggaran;
    4. Pelaksanaan sebagian fungsi kuasa BUD, meliputi manajemen anggaran kas dan penerbitan rancangan surat penyediaan dana (SPD);
    5. Penyiapan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA); dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;

 

  1. Sub bidang Penyusunan Anggaran dan Dana Transfer mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada sub Bidang Penyusunan anggaran dan Dana Transfer.

          Sub bidang Penyusunan Anggaran dan Dana Transfer mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan programPenyusunan anggaran dan Dana Transfer;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Penyusunan anggaran dan Dana Transfer;
  3. penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Penyusunan anggaran dan Dana Transfer;
  4. Penyiapan dan fasilitasi tugas TAPD;
  5. Penyiapan dan fasilitasi evaluasi Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
  6. Pelaksanaan koordinasi pendapatan khusus dana transfer; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;

 

  1. Sub bidang Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Informasi Keuangan Daerah.

                  Subbidang Informasi Keuangan Daerah mempunyai fungsi:

    1. Penyiapan bahan program Informasi Keuangan Daerah;
    2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Informasi Keuangan Daerah;
    3. penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Informasi Keuangan Daerah;
    4. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi Sistem Informasi Keuangan Daerah;
    5. Pengumpulan, pengolahan dan penyiapan informasi keuangan daerah;
    6. Penyiapan perencanaan pelaksanaan pemeliharaan basis data, sistem aplikasi, piranti lunak dan piranti penunjang penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
    7. Pelaksanaan sebagian fungsi kuasa BUD, meliputi penatausahaan data rekonsiliasi penggajian pegawai dan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP); dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;