Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
BPKAD Kabupaten Pelalawan

Bidang Akutansi Keuangan

Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan

Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Penatausahaan Keuangan, Akuntansi dan Pembukuan dan Bina Keuangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan;
  3. penyelenggaraan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah;
  4. penyelenggaraan penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan secara sistematis dan kronologis sesuai SAP;
  5. pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan OPD dan BLUD;
  6.       penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
  7. penyiapan dokumen evaluasi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
  8. penyelenggaraan penatausahaan keuangan selain kas;
  9.       penyusunan laporan realisasi APBD bulanan, triwulanan dan semesteran;
  10.       pelaksanaan tugas lain dibidang anggaran dan pembinaan keuangan daerah yang diberikan oleh Kepala Badan;

 

Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan membawahi 3 (tiga) Sub bidang yaitu :

  1. Sub bidang Penatausahaan Keuangan

Sub bidang Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Penatausahaan Keuangan.

Sub bidang Penatausahaan Keuangan mempunyai fungsi :

    1. Penyiapan bahan program Penatausahaan Keuangan;
    2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Penatausahaan Keuangan;
    3. penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Penatausahaan Keuangan;
    4. pelaksanaan penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan secara sistematis dan kronologis sesuai SAP;
    5. melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

  1. Sub bidang Akuntansi dan Pembukuan

Sub bidang Akuntansi dan Pembukuan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Akuntansi dan Pembukuan.

Sub bidang Akuntansi dan Pembukuan mempunyai fungsi :

    1. Penyiapan bahan program Akuntansi dan Pembukuan;
    2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Akuntansi dan Pembukuan;
    3. penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Akuntansi dan Pembukuan;
    4. penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
    5. penyiapan dokumen evaluasi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
    6. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi APBD bulanan, Triwulanan dan  semesteran;
    7. Penyiapan konsolidasi laporan keuangan OPD dan BLUD; dan
    8. melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

  1. Sub bidang Bina Keuangan

Sub bidang Bina Keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Bina Keuangan.

Sub bidang Bina Keuangan mempunyai fungsi :

    1. Penyiapan bahan programBina Keuangan;
    2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bina Keuangan;
    3. penyiapan bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Bina Keuangan;
    4. penyelenggaraan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah;

melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Kepala Bidang.